Subscribe:

Ads 468x60px

Rabu, 17 Agustus 2011

fidyah

Ada sebagian orang yang diwajibkan membayar fidyah yaitu orang yang sudah tua namun tidak bisa melaksanakan amalan beribada dibulan ramadan yaitu berpuasa. tentang hal ini disebutka dalam firman allah yang berbunyi

Firman Allah
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ 
"dan wajib bagi orang orang yang berat menjalankannya (jka mereka tidak berpuasa) yaitu memberi makan seorang miskin"


Ibnu Abbas mengatakan
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينً
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505). Haruskah fidyah ini dengan makanan dan tidak boleh diganti uang?


فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.”

Syaikhuna, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah ketika ditanya mengenai bolehkah fidyah dengan uang, beliau menjawab, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.” (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886)


kesimpulan : fidyah diperbolehkan hanya kepada orang yang sangat tua dan tidak mampu melakukan amalan dibulan  ramadhan (puasa) diperbolehkan, orang yang sudah tua dan keadaan ekonomi tidak mendukung menurut kami tidak diwajibkan tidak puasa dan tidak membayar fidyah (pengganti puasa)



semoga postingan kami yang sangat sederhana 
ini dapat bermanfaat bagi para pembaca maupun tamu yang berkunjung 
ke blog kami yang bersumber dari : rumaysho.com




terimah kasih

0 komentar: